Bentuk Pelayanan Rutan Kudus, Inilah Prosesi Akad dari WBP

    Bentuk Pelayanan Rutan Kudus, Inilah Prosesi Akad dari WBP

    KUDUS - Salah satu Tahanan Pengadilan Negeri Kudus, ADS melangsungkan pernikahan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (Rutan Kudus). Sebelum prosesi dimulai, penghulu dan rombongan keluarga ADS menjalani pemeriksaan ketat sesuai dengan protokol keamanan dalam Rutan Kudus dan telah diberikan ijin dari pihak penahan untuk melangsungkan pernikahan di Rutan Kudus pada Sabtu (17/01).

    Kepala Subsi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kudus, Abdul Aziis. Mengatakan acara tersebut digelar di ruangan Kasubsi Pelayanan Tahanan yang terletak di dalam Rutan Kudus. Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh keluarga, kerabat, serta sejumlah Petugas Rutan.

    "Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk selama acara. Prosedur keamanan tersebut berjalan lancar tanpa kendala, sehingga prosesi pernikahan dapat dimulai tepat waktu sekitar 10.00 WIB, " kata Aziis.

    Pada Suasana haru terlihat dari wajah keluarga dan kerabat yang hadir sebagai saksi. Dalam kegiatan tersebut Rutan Kudus hanya memberikan fasilitas untuk melangsungkan acara pernikahan di Rutan Kudus. Meskipun pernikahan dilaksanakan di tengah keterbatasan di dalam Rutan, acara tetap berlangsung penuh khidmat. Keluarga berharap pernikahan ini dapat menjadi awal baru yang baik bagi ADS, meskipun ia masih harus menjalani sisa masa hukumannya. 

    Ariawan selaku Kepala Regu Pengamanan (Karupam) menegaskan bahwa pernikahan tahanan atau narapidana di dalam Rutan adalah hak yang tetap dihormati, selama aturan dan prosedur yang berlaku dipatuhi.

    "Kami berupaya memberikan hak-hak dasar narapidana, termasuk hak untuk menikah, tentunya dengan pengawasan ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban, " ujar Ariawan.

    Pernikahan ADS berjalan lancar tanpa hambatan. Peristiwa ini menunjukkan walaupun masih berstatus tahanan tetap memiliki hak untuk melangsungkan kehidupan pribadi sesuai dengan aturan yang berlaku.

    #kemenimipas
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Bertekad Raih WBK dan WBBM, Rutan Kudus...

    Artikel Berikutnya

    Semarakkan HUT Ke-21, PIPAS Rutan Kudus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Bentuk Pelayanan Rutan Kudus, Inilah Prosesi Akad dari WBP
    Semarakkan HUT Ke-21, PIPAS Rutan Kudus Selenggarakan Turnamen Bola Voli
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Ikuti Kami